Wednesday, November 30, 2011

Sertifikat Dipinjam, Bahaya Besar Mengancam!



Pinjamkan saja sertifikat itu, pasti aman… Jangan kawatir pasti beres… Nggak mungkin diboongin… Percaya deh Allah melindungi kita… Yang minjem orangnya baik koq, mustahil jadi perkara… Hemm, benarkah semua anggapan itu? Tak sadarkah bahwa bahaya besar bisa jadi mengintai di kemudian hari? Mari kita uji dengan fakta-fakta di lapangan soal pinjam-meminjam sertifikat tanah.
*

Ketika “saya” datang ke sebuah bank untuk mendapatkan kucuran kredit, beberapa hal perlu digarap:

1) Hubungi Staff Marketing dengan modal awal penampilan mengesankan,

2) Sajikan laporan keuangan yang dipoles-fantastis agar perusahaan “saya” tampak impresif dan seolah selalu untung besar,

3) Sodorkan agunan dengan nilai yangg dikerek setinggi langit guna menggaet plafön kredit di atas nilai jaminan/agunan,

4) Pamerkan saldo cash seolah-olah melimpah, bila perlu pinjam dari kawan barang sebentar agar nankring sejenak di rekening bank buat gagah-gagahan,

5) Perbanyak senyum dan hormat kepada Staf Account Officer ketika diuji kepantasan untuk diberi fasilitaskredit,

6) Ketika menunjukan agunan berupa sertifikat pinjaman, berilah kesan bahwa semua happy dan saling percaya antara “saya” dengan orang yg meminjamkan sertifikat,

7) Terakhir, ketika jatuh hari tanda tangan akad kredit di notaris, beri kesan semua pihak yang tanda tangan tahu betul untuk apa fasilitas kredit tsb manfaatkan.
*

Selanjutnya. Dengan mulusnya realisasi kredit maka “saya” mengintip beberap keuntungan:

PERTAMA. “Saya” yang dapat uang tapi secara hukum pemilik sertifikat yang bertanggung jawab atas cicilan serta resiko hukum bila macet.

KEDUA. Ada peluang untuk kabur dengan mudah karena “saya” mengendalikan komunikasi dengan bank krediur.

KETIGA. Ada peluang untuk alih nama sertifikat menjadi milik “saya” dengan menyodorkan kertas segel kosong untuk di tandatangani oleh pemilik sertifikat ketika proses pengajuan kredit. Untuk kemudian dijadikan pengantar akta hibah/jual beli tanpa disadari oleh para pemilik.
*

KEEMPAT. Banyak peluang membungkam mulut pemilik sertifikat dengan mengungkit-ungkit uang jasa pinjam sertifikat.

KELIMA. Walaupun pihak bank tau persis bahwa “saya” yang memakai uang kredit tapi jika terjadi wanprestasi (macet) maka pihak bank belagak pilon dan membidik pemilik agunan untuk tanggung jawab.

KEENAM. Seiring dg berjalannya waktu biasanya pemilik sertifikat ceroboh. Tidak bertanya ke bank tentang status kreditnya. Tidak ngecek ke BPN status kepemilikan sertifikatnya. Banyak yang lupa bahwa “saya” bisa saja berubah prilaku akibat keadaan maupun pergaulan. Untung kalau berubah lebih baik, tapi bagaimana jika “saya” tiba-tiba jadi tukang bohong dan doyan menipu?
*

KETUJUH. Pemilik sertifikat umumnya tidak ngeh bahwa bila terjadi kredit macet maka bank krediur berhak melelang agunan dengan harga semurah mungkin. Dan bila hasil lelang tidak cukup melunasi sisa kredit maka si pemilik dituntut melunasi sisanya dengan ancaman indekos secara paksa di penjara. Karena point-point yang mengerikan ini biasanya dibahas secara sepintas agar si pemilik tetap duduk tenang di atas bara api perkara yang bisa jadi mulai tersulut.

KEDELAPAN. Bila terjadi kasus biasanya ditutup rapat-rapat dengang resiko sangat tinggi mengingat antara “saya” dengan si pemberi pinjaman sertifikat punya hubungan sangat dekat. Demi jaga rasa malu maka kehancuran antar kedua belah pihak terpaksa dipertaruhkan. Datanglah gelombang stress dibumbui suasana horor dan teror di setiap tidur dan meleknya.
*

Demikianlah fakta-fakta yang saya temui di lapangan sejak tahun 80an. Kalau mau jujur banyak lho kasus rumit akibat pinjam-meminjam sertifkat tanah tapi malu cerita. Hayo ngaku aja deh…

1 comment: